"Ajir" adalah pihak yang memberikan jasa dalam Akad Ijarah, baik ajir berupa orang (syakhshiyah thabi'iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i'tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtsperson).
"Akad" adalah kesepakatan tertulis antara Bank dengan Nasabah dan/atau pihak lain yang memuat hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
"Akad Ijarah" adalah akad sewa antara Mu’jir dengan Musta’jir atau antara Musta’jir dengan Ajir untuk mempertukarkan manfa’ah dan Ujrah, baik manfaat atau jasa.
"Akad Mudharabah" adalah akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua (Mudharib) bertindak selaku pengelola, di mana keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.
"Akad Mudharabah Muthlaqah" adalah Akad Mudharabah yang tidak dibatasi oleh jenis usaha, jangka waktu (waktu), dan/atau tempat usaha.
"Akad Wakalah" adalah akad pemberian kuasa dari Muwakkil kepada Wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
"Akad Wakalah Bil Ujrah" adalah Akad Wakalah yang disertai dengan imbalan berupa Ujrah.
"Ala Dompet" adalah nama dari Rekening utama Aplikasi Aladin yang digunakan untuk keperluan transaksi perbankan sehari-hari dan dapat dihubungkan dengan Kartu Debit yang diterbitkan secara fisik oleh Bank.
"Ala Impian" adalah nama dari Rekening tambahan di Aplikasi Aladin yang digunakan untuk keperluan menabung atau merencanakan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang. Rekening ini tidak dapat digunakan sebagai sumber transaksi dan tidak dapat dihubungkan dengan Kartu Debit.
"Aladin Berbagi" adalah aktivitas pendebetan dana dari Rekening Nasabah untuk tujuan pembayaran donasi.
"Aladin Syariah Digital Bank" adalah produk/layanan perbankan elektronik yang dikeluarkan oleh Bank.
"Aplikasi Aladin" adalah aplikasi Bank berupa layanan untuk melakukan transaksi perbankan yang dapat diunduh dan terpasang pada telepon selular milik Nasabah.
"Automatic Teller Machine" atau "ATM" adalah Anjungan Tunai Mandiri yang menyediakan layanan Tarik Tunai, transfer ke Bank sesama dan Bank lain, cek saldo dan fitur lainnya di kemudian hari.
"Bank" adalah PT Bank Aladin Syariah Tbk yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
"Bayar & Beli" adalah aktivitas pendebetan dana dari Rekening Nasabah untuk tujuan pembayaran tagihan, pembelian paket data/pulsa/token listrik/lainnya pada Aplikasi Aladin.
"Data Pribadi" adalah data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-perorangan.
"Instruksi Penutupan Rekening" adalah instruksi yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah atas permintaan penutupan Rekening oleh Nasabah.
"Kartu Debit" adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank yang memiliki fungsi utama, yaitu sebagai kartu ATM dan kartu debit.
"e-KTP" adalah kartu tanda penduduk elektronik.
"Layanan Nasabah" adalah pusat layanan Nasabah yang dapat dihubungi lewat telepon dan/atau email.
"Mitra Bank" adalah mitra yang bekerja sama dengan Bank dalam menyediakan layanan transaksi Bank, seperti Tarik Tunai, Setor Tunai, dan fitur lainnya di kemudian hari.
"‘Mudharib" adalah pihak pengelola dana dalam usaha kerja sama usaha Mudharabah, baik berupa orang maupun yang disamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
"Mu’jir" adalah pihak yang menyewakan barang, baik Mu’jir yang berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah Hukmiyah/rechtpersoon).
"Musta’jir" adalah pihak yang menyewa (penyewa/penerima manfaat barang/penerima jasa) dalam Akad Ijarah, baik Musta’jir berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
"Muwakkil" adalah pihak yang memberikan kuasa, baik berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
"Nasabah" adalah individu yang terdaftar pada Bank.
"Nisbah Bagi Hasil" adalah nisbah atau perbandingan yang dinyatakan dalam angka seperti persentase untuk membagi hasil usaha.
"Quick Response Code Indonesian Standard" atau ("QRIS") adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol, yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian.
"Tarik Tunai" adalah aktivitas penarikan uang tunai atas dana yang terdapat dalam Rekening Nasabah.
"Ujrah" adalah imbalan yang wajib dibayar atas jasa yang dilakukan oleh Wakil.
"Lembaga Penjamin Simpanan" atau "LPS" adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah.
"Peraturan Yang Berlaku" adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia khususnya di bidang perbankan, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan ketentuan lainnya yang terkait.
"Pihak Penerbit" adalah pihak ketiga yang terdaftar pada Aplikasi Aladin di mana Nasabah dapat melakukan pembayaran atau pembelian kepada pihak tersebut dengan menggunakan dana yang terdapat pada Rekening Nasabah.
"Prinsip Syariah" adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
"Ra’s Al-Mal Mudharabah" adalah modal usaha dalam usaha kerja sama mudharabah.
"Rekening" adalah rekening tabungan Bank yang dibuka secara mandiri melalui Aplikasi Aladin.
"Rekening Dormant" merupakan rekening yang tidak ada aktivitas transaksi (mutasi) selama suatu jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak transaksi terakhir, di mana rekening tersebut akan berubah secara otomatis statusnya dari aktif menjadi tidak aktif (pasif) atau dormant.
"Rukun Akad Mudharabah" yaitu:
Al'aqidan adalah pihak yang melakukan akad, yaitu Shahib al-Mal (Nasabah) dan Mudharib (Bank).
Ma'qud alaih adalah objek Akad Mudharabah yaitu Ra's Al-Mal Mudharabah (dana Nasabah) dan 'amal (pekerjaan).
Shighat adalah ijab dan qobul (secara digital).
Nisbah yang disepakati para pihak.
"Saldo Mengendap" adalah saldo minimal yang ditentukan Bank dalam suatu Rekening dan tidak dapat ditransaksikan Nasabah. Saldo mengendap dapat ditarik saat Nasabah akan melakukan penutupan Rekening.
"Setor Tunai" adalah aktivitas penyetoran uang tunai ke dalam Rekening Nasabah.
"Shahib Al-Mal/Malik" adalah pihak penyedia dana dalam Akad Mudharabah, baik berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
"Syarat dan Ketentuan" adalah syarat dan ketentuan ini.
"Wa’ad" adalah janji yang mengikat salah satu pihak ke pihak lainnya. Pihak yang berjanji dalam wa’ad berkewajiban untuk menunaikan janjinya.
"Wakil" adalah pihak yang menerima kuasa, baik berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).