Syarat dan Ketentuan Ala Deposito

Selamat datang di produk Ala Deposito dari PT Bank Aladin Syariah Tbk.

Ala Deposito adalah produk simpanan dari PT Bank Aladin Syariah Tbk (“Bank”) yang ditujukan bagi perorangan dengan fungsi sebagai rekening investasi dana yang berbasiskan Akad Mudharabah yang ditempatkan untuk jangka waktu tertentu dan penarikannya hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Bank dan Nasabah. Dengan melakukan pembuatan rekening Ala Deposito maka anda (“Anda” atau “Nasabah”) mengakui dan menyetujui bahwa Anda telah membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, baik Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank maupun Syarat dan Ketentuan Ala Deposito ini (“Syarat dan Ketentuan Ala Deposito”). Syarat dan Ketentuan Ala Deposito ini merupakan perjanjian antara Anda dengan Bank.

Penggunaan terminologi yang diawali dengan huruf kapital pada Syarat dan Ketentuan Ala Deposito memiliki arti yang sama seperti yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Aplikasi Aladin Syariah Digital Bank, kecuali diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Ala Deposito ini.

Berikut adalah penjabaran mengenai Syarat dan Ketentuan Ala Deposito:

 

1. Definisi

  1. Ala Deposito adalah nama produk simpanan berupa deposito yang ditempatkan dan dikelola melalui Aplikasi Aladin yang digunakan untuk keperluan investasi yang periode penyimpanan dananya dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan penarikannya hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Bank dan Nasabah.
  2. Bagi Hasil adalah realisasi penerimaan hasil simpanan Nasabah dalam Akad Mudharabah yang dihitung berdasarkan pendapatan cash basis Bank pada bulan tersebut, Nisbah, dan saldo rata-rata Rekening Deposito Nasabah.
  3. Rekening Ala Deposito adalah rekening simpanan tambahan yang dibuka melalui Aplikasi Aladin melalui menu Ala Deposito, yang tidak dapat digunakan sebagai sumber transaksi dan tidak dapat dihubungkan dengan Kartu Debit.
  4. Perpanjang Pokok adalah pilihan metode perpanjangan Rekening Ala Deposito di mana Rekening Ala Deposito akan secara otomatis diperpanjang setelah jatuh tempo dengan ketentuan perpanjangan dilakukan untuk nominal pokok dengan jangka waktu yang sama pada saat awal penempatan Ala Deposito. Bagi Hasil Ala Deposito akan cair ke Rekening Ala Dompet milik Nasabah pada tanggal jatuh tempo.
  5. Perpanjang Pokok dan Bagi Hasil adalah pilihan metode perpanjangan Rekening Ala Deposito di mana Rekening Ala Deposito akan secara otomatis diperpanjang setelah jatuh tempo dengan ketentuan perpanjangan dilakukan untuk nominal pokok dan Bagi Hasil dari periode sebelumnya untuk jangka waktu yang sama. Total Bagi Hasil Ala Deposito akan ditambahkan pada nominal pokok Ala Deposito milik Nasabah pada tanggal jatuh tempo.
  6. Tidak Perpanjang adalah pilihan metode untuk tidak melakukan perpanjangan Rekening Ala Deposito di mana Rekening Ala Deposito tersebut akan berakhir pada jangka waktu yang diperjanjikan. Nominal pokok dan Bagi Hasil Ala Deposito akan cair ke Rekening Ala Dompet milik Nasabah pada tanggal jatuh tempo.

 

2. Umum

  1. Anda wajib untuk membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku yang diatur terpisah sesuai dengan produk/layanan Bank yang digunakan oleh Anda. Jika Anda tidak setuju dengan syarat dan ketentuan Bank atau tidak dapat secara akurat memahami interpretasi terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, maka dimohon untuk tidak melanjutkan penggunaan Aplikasi Aladin dan/atau layanan Bank.
  2. Agar Kami dan Anda saling memahami, Kami meminta Anda untuk membaca seluruh isi Syarat dan Ketentuan Ala Deposito ini dan/atau ketentuan lain di situs Kami dan/atau Aplikasi Aladin, sesuai spesifik layanan yang akan Anda peroleh sehingga dengan ini Anda mengakui bahwa Anda telah membaca seluruh isi Syarat dan Ketentuan Ala Deposito ini pada saat Anda mengajukan permohonan pemberian layanan, dan Anda memahami dan menyetujui sepenuhnya atas seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Ala Deposito ini. Jika Anda tidak setuju dengan ketentuan dan/atau isi Syarat dan Ketentuan Ala Deposito ini, atau tidak dapat secara akurat memahami interpretasi terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, maka dimohon untuk tidak melanjutkan penggunaan layanan Ala Deposito.

 

3. Akad

Akad yang digunakan pada Rekening Ala Deposito adalah Akad Mudharabah dengan ketentuan: 

  1. Al ‘Aqidan : Pihak pihak yang melakukan akad, yaitu Shahib Al -Mal (Nasabah) dan Mudharib (Bank)
  2. Ma’qud Alaih : Obyek Akad Mudharabah yaitu Ra’s Al Mal Al-Mudharabah (dana Nasabah) dan ‘Amal (pekerjaan)
  3. Shighat : ijab dan qobul (secara digital)
  4. Nisbah yang disepakati para pihak

 

4. Penggunaan Ala Deposito

  1. Pembukaan Rekening Ala Deposito hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Aladin oleh Nasabah yang telah memiliki Rekening Ala Dompet.
  2. Nasabah dapat memilih jangka waktu Ala Deposito yakni 1, 3, 6, atau 12 bulan. 
  3. Minimum penempatan dana Ala Deposito adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
  4. Dana penempatan Ala Deposito hanya dapat berasal dari dana pada Ala Dompet Nasabah. 
  5. Nasabah dapat menempatkan pada lebih dari 1 (satu) Rekening Ala Deposito.
  6. Nasabah dapat memilih metode perpanjangan pada saat tanggal pembukaan Rekening Ala Deposito, sebagai berikut:
    1. Perpanjang Pokok
    2. Perpanjang Pokok dan Bagi Hasil
    3. Tidak Perpanjang
  7. Nasabah dapat melakukan perubahan metode perpanjangan untuk setiap Rekening Ala Deposito melalui Aplikasi Aladin, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Paling cepat 1 hari setelah tanggal pembukaan Rekening Ala Deposito;
    2. Paling lambat 2 hari sebelum Rekening Ala Deposito jatuh tempo;
    3. Pada pukul 07:00 – 23:45 WIB;
    4. Nasabah hanya dapat melakukan perubahan satu kali dalam satu hari.
  8. Apabila Nasabah ingin menutup Rekening Ala Deposito sebelum tanggal jatuh tempo, maka Nasabah dapat melakukan pencairan awal Rekening Ala Deposito secara mandiri melalui Aplikasi Aladin di mana Nasabah tidak akan mendapatkan Bagi Hasil.  Selain itu, Bank juga dapat mengenakan biaya ta’widh sesuai dengan ketentuan yang tertera di https://aladinbank.id/biaya-limit/
  9. Nasabah dapat melakukan pencairan awal Rekening Ala Deposito melalui Aplikasi Aladin, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Paling cepat 1 hari setelah tanggal pembukaan; dan
    2. Pada pukul 07:00 – 23:45 WIB
  10. Pencairan Rekening Ala Deposito hanya dapat dilakukan ke rekening Ala Dompet Nasabah.

 

5. Media Pelaporan Ala Deposito

  1. Saldo Rekening Ala Deposito dapat dilihat oleh Nasabah dalam Aplikasi Aladin. 
  2. Nasabah akan menerima bukti penempatan dana pada Rekening Ala Deposito berupa elektronik advis (e-advis) yang dapat diakses di Aplikasi Aladin. Bukti penempatan ini tidak dapat dijaminkan atau digadaikan kepada pihak mana pun. 

 

6. Ketentuan Nisbah 

  1. Nasabah berhak untuk mendapatkan Bagi Hasil atas Ala Deposito yang dibuka dengan menggunakan Akad Mudharabah sesuai Nisbah yang telah disepakati.
  2. Bank memiliki hak untuk meninjau Nisbah secara berkala dan setiap perubahan Nisbah akan dikomunikasikan kepada Nasabah. 

 

7. Ketentuan Bagi Hasil

  1. Bagi Hasil akan dibayarkan ke Nasabah pada saat jatuh tempo.
  2. Untuk Ala Deposito dengan  metode Perpanjang Pokok, Bagi Hasil yang diperoleh Nasabah akan ditransfer ke rekening Ala Dompet Nasabah dan tidak menambah nominal pokok Ala Deposito yang telah dilakukan perpanjangan otomatis tersebut.
  3. Untuk Ala Deposito dengan metode Perpanjang Pokok dan Bagi Hasil, Bagi Hasil yang diperoleh Nasabah akan ditambahkan langsung ke nominal pokok Ala Deposito yang telah dilakukan perpanjangan otomatis tersebut.
  4. Untuk Ala Deposito dengan metode Tidak Perpanjang, Bagi Hasil yang diperoleh Nasabah akan ditransfer ke rekening Ala Dompet Nasabah.
  5. Bagi Hasil yang akan dibayarkan oleh Bank kepada Nasabah adalah Bagi Hasil Ala Deposito setelah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

8. Informasi Keamanan

Kami akan menjalankan instruksi Anda setelah Anda melakukan otorisasi dan Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dan kerahasiaan atas segala jenis informasi keamanan yang digunakan dalam bertransaksi. Anda memahami bahwa setiap perintah yang Kami peroleh atas otorisasi tersebut merupakan perintah transaksi yang valid dan benar dari Anda. Nasabah setuju untuk melepaskan Bank berikut pejabat dan para pegawainya dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan biaya termasuk namun tidak terbatas adanya gugatan hukum yang dapat muncul dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun termasuk dari Nasabah, terkait dengan eksekusi instruksi dan/atau otorisasi Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.

 

9. Pertanyaan dan Pengaduan

  1. Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk bertanya, mengajukan permintaan dan/atau pengaduan di nomor 021-85500947. Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara tertulis, melalui email cs@aladinbank.id dengan menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut.
  2. Jika pengaduan tersebut terkait dengan transaksi keuangan yang telah dilakukan, Nasabah harus mengajukannya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak transaksi keuangan tersebut dilakukan.
  3. Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
  4. Dengan mengakses Layanan Nasabah, Anda dengan ini mengizinkan Bank untuk merekam dan/atau mencatat pembicaraan Anda dengan Bank.

 

10. Keberlakuan

Jika terdapat suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Ala Deposito yang ternyata diketahui melanggar ketentuan Peraturan Yang Berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Syarat dan Ketentuan Ala Deposito dan atas syarat dan ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan Ala Deposito tetap berlaku dan mengikat. 

 

11. Lain-Lain

  1. Dalam hal terjadi kerugian pada Nasabah terkait penggunaan layanan Ala Deposito dan/atau pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Ala Deposito ini yang disebabkan oleh kesalahan pada Bank yang dapat dibuktikan maka Bank hanya bertanggung jawab terbatas pada kerugian langsung dan kerugian nyata (riil) yang ditanggung oleh Nasabah.
  2. Interpretasi dan implementasi Syarat dan Ketentuan Ala Deposito ini diatur dan tunduk pada Peraturan Yang Berlaku di negara Republik Indonesia.
  3. Nasabah dan Bank setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanpa mengurangi hak dan wewenang Bank untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap Nasabah di muka pengadilan lain, tidak hanya terbatas dalam wilayah Republik Indonesia.
  4. Bank berhak untuk menambah atau mengubah Syarat dan Ketentuan Ala Deposito ini setiap saat melalui pemberitahuan yang akan disampaikan kepada Nasabah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Bank. Sepanjang Nasabah tidak memberikan pernyataan keberatan secara tertulis dalam waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka Nasabah dianggap telah menyetujui perubahan tersebut dan menjadi terikat terhadap perubahan tersebut.
  5. Apabila terdapat ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Ala Deposito ini menjadi tidak sah, ilegal, tidak dapat dilaksanakan, atau dinyatakan tidak berlaku oleh Bank maka ketentuan lainnya akan tetap berlaku penuh.

 

Syarat dan Ketentuan Ala Deposito ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PT Bank Aladin Syariah Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.