Syarat dan Ketentuan Bayar & Beli

 

Dengan mengakses atau menggunakan layanan Bayar & Beli, anda (“Anda” atau “Nasabah“) mengakui dan menyetujui bahwa Anda telah membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, baik Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank maupun Syarat dan Ketentuan Bayar & Beli ini. Syarat dan Ketentuan Bayar & Beli ini merupakan perjanjian antara Anda dengan PT Bank Aladin Syariah Tbk (“Kami”). 

Penggunaan terminologi yang diawali dengan huruf kapital pada Syarat dan Ketentuan Bayar & Beli ini memiliki arti yang sama seperti yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank, kecuali diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Bayar & Beli ini.

Berikut adalah penjabaran mengenai Syarat dan Ketentuan Bayar & Beli (“Syarat dan Ketentuan Bayar & Beli“):

1. Definisi

Bayar dan Beli” adalah aktivitas pendebetan dana dari Rekening Nasabah untuk tujuan pembayaran tagihan, pembelian paket data, pulsa, token listrik, dan lainnya pada Aplikasi Aladin.

2. Umum

  1. Anda wajib untuk membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Bayar & Beli ini serta syarat dan ketentuan yang berlaku yang diatur terpisah sesuai dengan produk/layanan Bank yang digunakan oleh Anda. Jika Anda tidak setuju dengan syarat dan ketentuan Bank atau tidak dapat secara akurat memahami interpretasi terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, maka dimohon untuk tidak melanjutkan penggunaan Aplikasi Aladin dan/atau layanan Bank.
  2. Agar Kami dan Anda saling memahami, Kami meminta Anda untuk membaca seluruh isi Syarat dan Ketentuan Bayar & Beli ini dan/atau ketentuan lain di situs Kami dan/atau Aplikasi Aladin, sesuai spesifik layanan yang akan Anda peroleh sehingga dengan ini Anda mengakui bahwa Anda telah membaca seluruh isi Syarat dan Ketentuan Bayar & Beli ini pada saat Anda mengajukan permohonan pemberian layanan dan Anda memahami dan menyetujui sepenuhnya atas seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Bayar & Beli ini. Jika Anda tidak setuju dengan ketentuan dan/atau isi Syarat dan Ketentuan Bayar & Beli ini atau tidak dapat secara akurat memahami interpretasi terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, maka dimohon untuk tidak melanjutkan penggunaan layanan Bayar & Beli.

3. Akad

Akad yang digunakan pada Bayar & Beli adalah: Akad Wakalah atau Akad Wakalah Bil-Ujrah dengan ketentuan:

  1. Muwakkil: Nasabah.
  2. Wakil: Bank.
  3. Objek Akad Wakalah: pembayaran tagihan, pembayaran transaksi.
  4. Dalam hal Akad Wakalah Bil-Ujrah, Ujrah: sesuai kesepakatan.

4. Persyaratan dan Tata Cara

  1. Dalam hal Nasabah melakukan transaksi Bayar & Beli, Nasabah memastikan bahwa Nasabah memiliki dana yang cukup untuk melakukan transaksi.
  2. Saat Nasabah melakukan transaksi Bayar & Beli, Nasabah wajib mengecek dan memastikan kesesuaian/kebenaran nama merchant dan nominal transaksi sebelum melakukan otorisasi serta menjaga informasi keamanannya. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan transaksi tersebut. Mohon diperhatikan bahwa beberapa biller mensyaratkan adanya ketentuan tersendiri dan/atau biaya sendiri untuk Nasabah patuhi dan setujui. Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala klaim, gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun termasuk dari Nasabah sehubungan dengan hal tersebut di atas. Segala perselisihan yang timbul antara Nasabah dengan biller terkait dengan layanan Bayar & Beli akan diselesaikan oleh Nasabah dan biller tanpa melibatkan Bank.
  3. Nasabah dengan ini memberikan kewenangan dan kuasa kepada Bank untuk mendebit dana milik Nasabah dalam hal Nasabah melakukan transaksi Bayar & Beli, yang akan dieksekusi berdasarkan instruksi Nasabah.
  4. Bank berhak menolak untuk melaksanakan transaksi Bayar & Beli apabila transaksi tersebut melebihi batasan yang ditentukan oleh Bank Indonesia atau institusi berwenang lainnya.
  5. Semua transaksi yang dilakukan Nasabah adalah dalam mata uang Rupiah.
  6. Nasabah menjamin bahwa penggunaan Bayar & Beli hanya digunakan pada transaksi yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

5. Manfaat

Nasabah dapat melakukan pembelian/pembayaran kepada Pihak Penerbit, yaitu pulsa, paket data, PLN prabayar dan PLN pascabayar.

6. Risiko

  1. Transaksi Bayar & Beli dapat mengalami kegagalan. Jika hal ini terjadi, dana akan dikembalikan ke Rekening Nasabah.
  2. Transaksi Bayar & Beli mengalami kegagalan dan saldo Bank Nasabah sudah terpotong, tetapi tidak terdapat pengembalian otomatis sebagaimana huruf (a) di atas.
  3. Transaksi Bayar & Beli masih dalam proses/pending. Jika dalam waktu 2×24 jam (hari kerja) terhitung dari waktu pembelian/pembayaran status transaksi masih dalam proses/pending.
  4. Jika terdapat kendala yang terjadi sebagaimana telah disebutkan pada huruf (b) atau (c) di atas, Anda dapat menghubungi Layanan Nasabah sesuai poin 9 (Pertanyaan dan Pengaduan).

7. Informasi Keamanan

Kami akan menjalankan instruksi Anda setelah Anda melakukan otorisasi dan Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dan kerahasiaan atas segala jenis informasi keamanan yang digunakan dalam bertransaksi. Anda memahami bahwa setiap perintah yang Kami peroleh atas otorisasi tersebut merupakan perintah transaksi yang valid dan benar dari Anda. Nasabah setuju untuk melepaskan Bank berikut pejabat dan para pegawainya dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan biaya termasuk namun tidak terbatas adanya gugatan hukum yang dapat muncul dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun termasuk dari Nasabah, terkait dengan eksekusi instruksi dan/atau otorisasi Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.

8. Biaya

  1. Kami memiliki tabel biaya transaksi yang dapat Anda lihat di situs Kami, https://aladinbank.id/biaya-limit/
  2. Informasi terkait biaya serta detail terkait lainnya juga dapat diperoleh dengan menghubungi Layanan Nasabah yang tersedia.

9. Pertanyaan dan Pengaduan

  1. Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk bertanya, mengajukan permintaan dan/atau pengaduan di nomor 021-85500947. Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara tertulis, melalui email cs@aladinbank.id dengan menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut.
  2. Jika pengaduan tersebut terkait dengan Transaksi Keuangan yang telah dilakukan, Nasabah harus mengajukannya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Transaksi Keuangan tersebut dilakukan.
  3. Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
  4. Dengan mengakses layanan Bayar & Beli, Anda dengan ini mengizinkan Bank untuk merekam dan/atau mencatat pembicaraan Anda dengan Bank.

10. Keberlakuan

Jika terdapat suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Bayar & Beli yang ternyata diketahui melanggar ketentuan Peraturan Yang Berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Syarat dan Ketentuan Bayar & Beli dan atas syarat dan ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan Bayar & Beli tetap berlaku dan mengikat. 

11. Lain-Lain

  1. Dalam hal terjadi kerugian pada Nasabah terkait penggunaan layanan Bayar & Beli dan/atau pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Bayar & Beli ini yang disebabkan oleh kesalahan pada Bank yang dapat dibuktikan maka Bank hanya bertanggung jawab terbatas pada kerugian langsung dan kerugian nyata (riil) yang ditanggung oleh Nasabah.
  2. Interpretasi dan implementasi Syarat dan Ketentuan Bayar & Beli ini diatur dan tunduk pada Peraturan Yang Berlaku di negara Republik Indonesia.
  3. Nasabah dan Bank setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanpa mengurangi hak dan wewenang Bank untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap Nasabah di muka pengadilan lain, tidak hanya terbatas dalam wilayah Republik Indonesia.
  4. Nasabah berjanji dengan sungguh-sungguh menggunakan layanan Bayar & Beli untuk bertransaksi dan belanja produk-produk, jasa-jasa, dan kegiatan-kegiatan yang halal dan bermanfaat (halalan thoyyiban). 
  5. Nasabah berjanji dengan sungguh-sungguh tidak menggunakan layanan Bayar & Beli untuk transaksi belanja yang dilarang oleh Prinsip Syariah seperti, namun tidak terbatas pada pornografi, pornoaksi, tindakan dan perbuatan mesum/asusila, kekerasan, kejahatan, barang-barang yang haram secara zat (seperti daging babi, bangkai, darah) dan membahayakan kesehatan (seperti minuman keras (khamar), zat adiktif), dan lain sebagainya. Untuk mengurangi penyalahgunaan layanan Bayar & Beli, Bank tidak menganjurkan transaksi pada merchant dengan spesifikasi sebagai berikut:
    1. Merchant khusus penjual minuman keras (khamar);
    2. Tempat hiburan orang dewasa (antara lain night club, bar, diskotik, dan lainnya yang sejenis);
    3. Tempat perjudian.

    Apabila Nasabah melakukan pelanggaran atas ketentuan ini, Bank dapat menolak transaksi yang dilakukan melalui layanan Bayar & Beli.

  6. Bank merupakan penyelenggara sistem pembayaran. Bank tidak memiliki kontrol atau memikul tanggung jawab ataupun legalitas barang atau jasa yang dibayar dengan layanan Bayar & Beli. Setiap keluhan dan/atau klaim terhadap barang atau jasa yang disediakan oleh mitra resmi atau pihak ketiga lainnya wajib Nasabah sampaikan secara langsung kepada mitra atau pihak ketiga lainnya yang terkait.
  7. Bank berhak untuk menambah atau mengubah Syarat dan Ketentuan Bayar & Beli ini setiap saat melalui pemberitahuan yang akan disampaikan kepada Nasabah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Bank. Sepanjang Nasabah tidak memberikan pernyataan keberatan secara tertulis dalam waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka Nasabah dianggap telah menyetujui perubahan tersebut dan menjadi terikat terhadap perubahan tersebut.
  8. Apabila terdapat ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Bayar & Beli ini menjadi tidak sah, ilegal, tidak dapat dilaksanakan, atau dinyatakan tidak berlaku oleh Bank maka ketentuan lainnya akan tetap berlaku penuh.

Syarat dan Ketentuan Bayar & Beli ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PT Bank Aladin Syariah Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.