Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank

 

Selamat datang di Aplikasi Aladin.

Aplikasi Aladin adalah aplikasi PT Bank Aladin Syariah Tbk yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah (“Kami“). Dengan mengakses atau menggunakan Aplikasi Aladin, anda yang merupakan individu orang-perorangan (“Anda” atau “Nasabah“) mengakui dan menyetujui bahwa Anda telah membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku termasuk masing-masing syarat dan ketentuan yang diatur terpisah sesuai dengan produk/layanan Bank yang digunakan oleh Nasabah. Syarat dan ketentuan ini merupakan perjanjian antara Anda dengan Kami. Berikut adalah penjabaran mengenai Syarat dan Ketentuan Aladin Syariah Digital Bank (“Syarat dan Ketentuan“):

1. Definisi

  1. Ajir” adalah pihak yang memberikan jasa dalam Akad Ijarah, baik ajir berupa orang (syakhshiyah thabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtsperson).
  2. Akad” adalah kesepakatan tertulis antara Bank dengan Nasabah dan/atau pihak lain yang memuat hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
  3. Akad Ijarah” adalah akad sewa antara Mu’jir dengan Musta’jir atau antara Musta’jir dengan Ajir untuk mempertukarkan manfa’ah (manfaat) dan Ujrah, baik manfaat atas barang atau jasa.
  4. Akad Mudharabah” adalah akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua (Mudharib) bertindak selaku pengelola, di mana keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai Nisbah yang disepakati dalam akad.
  5. Akad Mudharabah Muthlaqah” adalah Akad Mudharabah yang tidak dibatasi oleh jenis usaha, jangka waktu (waktu), dan/atau tempat usaha.
  6. Akad Wakalah” adalah Akad pemberian kuasa dari Muwakkil kepada Wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
  7. Akad Wakalah Bil-Ujrah” adalah Akad Wakalah yang disertai dengan imbalan berupa Ujrah.
  8. Ala Dompet” adalah nama produk Rekening utama Aplikasi Aladin yang digunakan untuk keperluan transaksi perbankan sehari-hari dan dapat dihubungkan dengan Kartu Debit yang diterbitkan secara fisik oleh Bank.
  9. Aladin Syariah Digital Bank” adalah produk/layanan perbankan elektronik yang dikeluarkan oleh Bank.
  10. Aplikasi Aladin” adalah aplikasi Bank berupa layanan untuk melakukan transaksi perbankan yang dapat diunduh dan terpasang pada telepon seluler milik Nasabah.
  11. Automatic Teller Machine” atau “ATM” adalah Anjungan Tunai Mandiri.
  12. Bagi Hasil” adalah realisasi penerimaan hasil simpanan Nasabah dalam Akad Mudharabah setiap bulannya yang dihitung berdasarkan pendapatan cash basis Bank pada bulan tersebut, Nisbah, dan saldo rata-rata Rekening Nasabah.
  13. Bank” adalah PT Bank Aladin Syariah Tbk yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
  14. E-KTP” adalah kartu tanda penduduk elektronik.
  15. E-Statement” adalah pencatatan maupun pembukuan atas transaksi yang dapat diunduh melalui Aplikasi Aladin. 
  16. Data Nasabah” adalah seluruh data, dokumen, dan/atau informasi milik Nasabah, termasuk Data Pribadi
  17. Data Pribadi” adalah data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-perorangan.
  18. Identifikasi Biometrik” adalah proses autentikasi identitas dengan mendasarkan pada karakter fisik manusia, di antaranya pengenalan wajah, sidik jari, dan/atau karakter fisik lainnya untuk memastikan keaslian seseorang.
  19. Instruksi Penutupan Rekening” adalah instruksi yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah atas permintaan penutupan Rekening oleh Nasabah.
  20. Kartu Debit” adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank yang memiliki fungsi utama, yaitu sebagai kartu ATM dan kartu debit.
  21. Layanan Nasabah” adalah pusat layanan Nasabah yang dapat dihubungi lewat telepon dan/atau email.
  22. Mitra Bank” adalah mitra yang bekerja sama dengan Bank dalam menyediakan layanan transaksi Bank baik saat ini dan/atau di kemudian hari.
  23. ‘Mudharib” adalah pihak pengelola dana dalam kerja sama usaha dengan Akad Mudharabah, baik berupa orang maupun yang disamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
  24. Mu’jir” adalah pihak yang menyewakan atas manfaat barang atau jasa, baik Mu’jir yang berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
  25. Musta’jir” adalah pihak yang menyewa (penyewa/penerima manfaat barang/penerima jasa) dalam Akad Ijarah, baik Musta’jir berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
  26. Muwakkil” adalah pihak yang memberikan kuasa, baik berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
  27. Nasabah” adalah individu orang-perorangan yang terdaftar pada Bank.
  28. Nisbah” adalah porsi rasio Bagi Hasil antara Nasabah dengan Bank sebagai bagian dari pembukaan rekening dengan Akad Mudharabah.
  29. PIN” adalah Personal Identification Number.
  30. Ujrah” adalah imbalan yang wajib dibayar atas jasa yang dilakukan oleh Wakil.
  31. Lembaga Penjamin Simpanan” atau “LPS” adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah.
  32. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)” adalah orang perseorangan yang berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Rekening Nasabah, merupakan pemilik sebenarnya dari dana yang ditempatkan pada Bank (ultimately own account), mengendalikan transaksi Nasabah, memberikan kuasa untuk melakukan transaksi, dan/atau merupakan pengendali akhir dari transaksi.
  33. Peraturan Yang Berlaku” adalah peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia khususnya di bidang perbankan, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada undang-undang perlindungan data pribadi yang berlaku serta peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan ketentuan lainnya yang terkait.
  34. Pihak Penerbit” adalah pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank sehubungan dengan transaksi pembayaran atau pembelian.
  35. Prinsip Syariah” adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
  36. Ra’s Al-Mal Mudharabah” adalah modal usaha dalam usaha kerja sama mudharabah.
  37. Rekening” adalah rekening tabungan Nasabah pada Bank yang dibuka secara mandiri melalui Aplikasi Aladin.
  38. Rekening Dormant” merupakan Rekening yang tidak ada aktivitas transaksi (mutasi) selama suatu jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak Transaksi Keuangan terakhir, di mana Rekening tersebut akan berubah secara otomatis statusnya dari aktif menjadi tidak aktif (pasif) atau dormant.
  39. Saldo Mengendap” adalah saldo minimal yang ditentukan Bank dalam suatu Rekening dan tidak dapat ditransaksikan Nasabah. Saldo mengendap dapat ditarik saat Nasabah akan melakukan penutupan Rekening.
  40. Shahib al-Mal/Malik” adalah pihak penyedia dana dalam Akad Mudharabah, baik berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).
  41. Syarat dan Ketentuan” adalah syarat dan ketentuan ini.
  42. Transaksi Keuangan” adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Nasabah di akun Rekening yang menimbulkan perubahan terhadap harta atau keuangan Nasabah, baik itu bertambah atau berkurang, misalnya transfer.
  43. Transaksi Non Keuangan” adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Nasabah yang tidak menimbulkan perubahan terhadap harta atau keuangan Nasabah, misalnya pengecekan saldo Rekening.
  44. One Time Password (OTP)” adalah kode sandi yang bersifat unik dan rahasia yang dihasilkan oleh sistem Bank dan dikirimkan melalui media komunikasi, antara lain: seperti SMS, email, ataupun telepon. 
  45. Wa’ad” adalah janji yang mengikat salah satu pihak ke pihak lainnya. 
  46. Wakil” adalah pihak yang menerima kuasa, baik berupa orang (syakhshiyah tabi’iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/syakhshiyah hukmiyah/rechtpersoon).

2. Umum

  1. Syarat dan Ketentuan ini mengatur ketentuan umum mengenai penggunaan Aplikasi Aladin, pembukaan Rekening melalui Aplikasi Aladin, Transaksi Keuangan, dan Transaksi Non Keuangan untuk individu orang-perorangan/retail. Anda wajib untuk membaca, memahami, serta menyetujui untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku yang diatur terpisah sesuai dengan produk/layanan Bank yang digunakan oleh Anda. Jika Anda tidak setuju dengan syarat dan ketentuan Bank atau tidak dapat secara akurat memahami interpretasi terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, maka dimohon untuk tidak melanjutkan penggunaan Aplikasi Aladin dan/atau layanan Kami.
  2. Rekening, Aplikasi Aladin, produk/layanan Bank lainnya tidak dapat dipindahtangankan, dialihkan atau dijaminkan dalam bentuk dan cara apa pun juga kepada pihak ketiga/pihak lain, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Bank, dan tidak diperuntukan untuk kegiatan lain di luar dari tujuan pembukaan Rekening, kegiatan pelanggaran Peraturan Yang Berlaku atau kegiatan ilegal lainnya.
  3. Kami memiliki tabel biaya transaksi yang dapat Anda lihat di situs Kami, https://aladinbank.id/biaya-limit/
  4. Semua Transaksi Keuangan yang dilakukan Nasabah adalah dalam mata uang Rupiah.
  5. Nasabah menjamin bahwa transaksi yang Nasabah lakukan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
  6. Rekening tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan perjudian, penipuan, pencurian, pencucian uang, untuk mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kejahatan atau diduga telah atau akan terjadi penipuan atau untuk kegiatan yang dapat merugikan masyarakat atau pihak mana pun dan/atau Bank serta tindakan melanggar hukum lainnya.
  7. Kami akan menjalankan instruksi Anda setelah Anda melakukan otorisasi. Otorisasi yang Anda lakukan dapat menggunakan berbagai jenis informasi keamanan (misalnya kata sandi, PIN, email, token, Identifikasi Biometrik, atau metode otorisasi lainnya yang berlaku di Bank). Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dan kerahasiaan atas segala jenis informasi keamanan yang digunakan dalam bertransaksi. Anda memahami bahwa setiap perintah yang Kami peroleh atas otorisasi tersebut merupakan perintah transaksi yang valid dan benar dari Anda. Nasabah setuju untuk melepaskan Bank berikut pejabat dan para pegawainya dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan biaya termasuk namun tidak terbatas adanya gugatan hukum yang dapat muncul terkait dengan eksekusi instruksi dan otorisasi Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  8. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak menjalankan instruksi Nasabah yang meliputi tetapi tidak terbatas pada keadaan berikut:
    1. Saldo Rekening Nasabah tidak mencukupi;
    2. Rekening tersebut dikenakan penyitaan atau blokir; dan/atau
    3. Bank memiliki alasan untuk mencurigai adanya tindakan fraud atau tindak pidana.
  9. Bank berhak melakukan screening terhadap seluruh transaksi Nasabah sesuai dengan kebijakan Bank dan apabila Nasabah terkena sanksi screening, maka Nasabah setuju dan memperkenankan Bank untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Yang Berlaku sebagaimana disebutkan dalam poin 6 huruf (g) Syarat dan Ketentuan ini. 
  10. Anda memahami dan menyetujui metode pengiriman informasi secara media elektronik yang digunakan untuk mengirimkan Data Nasabah dan segala risikonya. Anda menyatakan dan menyetujui untuk membebaskan Bank dari segala kerugian yang timbul.
  11. Nasabah dapat menggunakan layanan Aplikasi Aladin melalui aplikasi Mitra Bank dengan melakukan penghubungan/penautan pada aplikasi Mitra Bank sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Syarat dan Ketentuan ini serta syarat dan ketentuan lain, berlaku terhadap seluruh Nasabah yang mengakses dan/atau menggunakan Aplikasi Aladin, beserta layanan-layanan yang terkait dengannya, yang disediakan melalui aplikasi Mitra Bank.

3. Akad

  1. Akad yang digunakan pada Aplikasi Aladin adalah:
    1. Akad Mudharabah dengan ketentuan:
      • Shahib al-Mal: Nasabah.
      • Mudharib: Bank.
      • Objek Akad Mudharabah: : Ra’s Al-Mal Mudharabah (dana Nasabah) dan ‘amal (pekerjaan).
      • Shighat: ijab dan qobul (secara digital).
      • Ujrah: sesuai kesepakatan.
    2. Akad Wakalah atau Akad Wakalah Bil-Ujrah dengan ketentuan:
      • Muwakkil: Nasabah.
      • Wakil: Bank.
      • Objek Akad Wakalah: layanan transfer.
      • Dalam hal Akad Wakalah Bil-Ujrah, Ujrah: sesuai kesepakatan.
    3. Akad Ijarah dengan ketentuan:
      • Mu’jir: Bank.
      • Musta’jir: Nasabah.
      • Objek Akad Ijarah: layanan atau jasa dan aplikasi.
      • Ujrah: sesuai kesepakatan.
  2. Akad yang digunakan pada Kartu Debit adalah:
    1. Akad Wakalah Bil-Ujrah dengan ketentuan:
      • Muwakkil: Nasabah/merchant/pihak ketiga.
      • Wakil: Bank.
      • Objek Akad Wakalah: layanan transfer, pembayaran tagihan, pembayaran transaksi, dsb.
      • Ujrah: sesuai kesepakatan.
    2. Akad Ijarah dengan ketentuan:
      • Mu’jir: Bank.
      • Musta’jir: merchant/pihak ketiga.
      • Objek Akad Ijarah: alat dan sistem Kartu Debit.
      • Ujrah: sesuai kesepakatan.
  3. Pada saat pembukaan Rekening yang menggunakan Akad Mudharabah melalui Aplikasi Aladin, Nasabah setuju untuk melakukan Wa’ad terlebih dahulu.
  4. Untuk keabsahan Akad Mudharabah, Nasabah setuju akan adanya Saldo Mengendap yang ditetapkan oleh Bank pada produk-produk dengan Akad Mudharabah. Dengan kata lain, Akad Mudharabah mulai efektif pada saat terdapat setoran awal tersebut. Besaran Saldo Mengendap dapat dilihat pada halaman limit dan biaya yang dapat dilihat di situs Kami, https://aladinbank.id/biaya-limit/.
  5. Besaran saldo yang tercantum pada halaman produk Ala Dompet merupakan saldo yang dapat ditransaksikan oleh Nasabah dan tidak memasukkan nominal Saldo Mengendap. 

4. Syarat dan Tata Cara Pembukaan Rekening

  1. Sejumlah persyaratan berikut wajib dipenuhi agar dapat membuka Rekening di Aplikasi Aladin:
    1. berusia 17 tahun atau lebih;
    2. memiliki wewenang dan kecakapan mengambil tindakan hukum dan menandatangani perjanjian yang mengikat dengan Bank dan tidak dilarang untuk melakukannya berdasarkan Peraturan Yang Berlaku; dan
    3. warga negara Indonesia.
  2. Apabila Anda ternyata tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka Anda menyatakan dan menjamin bahwa segala risiko dan kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya persyaratan ini menjadi risiko Anda dan Anda tidak berhak untuk membatalkan atau mengesampingkan persetujuan yang telah Anda berikan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini atau kewajiban yang mungkin timbul atas penggunaan Aplikasi Aladin yang telah Anda lakukan.
  3. Pembukaan Rekening hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Aladin yang dapat diunduh melalui App Store (Apple) dan Google Play Store. Dengan demikian, (calon) Nasabah wajib memiliki smartphone dengan kriteria minimum Android versi 5.0 lollipop (API level 21) dan memiliki nomor ponsel Indonesia yang aktif dan valid agar dapat menerima short message service/SMS pemberitahuan yang akan dikirim oleh Bank.
  4. Sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku, Bank memiliki kewajiban untuk melakukan customer due diligence, sehingga terdapat beberapa Data Nasabah yang Bank butuhkan untuk keperluan identifikasi dan verifikasi. Pastikan Data Nasabah yang Anda berikan adalah informasi yang benar dan akurat.
  5. Anda wajib memberitahukan dan menyampaikan perubahan Data Nasabah kepada Bank. Setiap perubahan tersebut hanya berlaku jika telah diterima oleh Bank. Dalam hal Bank tidak menerima informasi apa pun mengenai perubahan Data Nasabah, maka Bank akan menggunakan Data Nasabah yang tercatat pada sistem Bank.
  6. Anda wajib menanggung segala akibat dan/atau kerugian yang mungkin timbul dari kelalaian Nasabah dalam memberikan data yang benar dan akurat serta pembaharuan data Anda pada Bank, termasuk namun tidak terbatas pada tuntutan hukum dari pihak lain.
  7. Sebagai bagian dari proses pendaftaran, informasi berupa E-KTP dalam bentuk foto berwarna harus diunggah dan diajukan pada Bank dengan menggunakan kamera smartphone dengan Aplikasi Aladin.
  8. Sebagai prasyarat, Nasabah wajib memberikan alamat email aktif miliknya sendiri yang memiliki kapasitas memadai untuk menerima pesan yang dikirim oleh Bank. Bank tidak bertanggung jawab atas keabsahan, kepemilikan, aktivitas, dan kapasitas alamat email tersebut.
  9. Kami akan melakukan verifikasi atas Data Nasabah yang Anda sampaikan untuk menentukan apakah Anda telah memenuhi persyaratan atau tidak.
  10. Setelah proses pendaftaran selesai dan Bank telah menyelesaikan proses verifikasi sesuai dengan ketentuan Bank dan Peraturan Yang Berlaku, Rekening akan dibuka oleh Bank bagi Nasabah yang telah memenuhi syarat.
  11. Kami mempunyai wewenang untuk menyetujui atau menolak pendaftaran Anda dengan atau tanpa memberitahukan alasannya apabila terdapat keraguan atas kebenaran dan/atau keaslian atas Data Nasabah yang Anda sampaikan/isi, tidak sesuai dengan ketentuan yang Kami tetapkan serta Peraturan Yang Berlaku.

5. Kartu Debit

  1. Nasabah dapat meminta Kartu Debit melalui Aplikasi Aladin dan Nasabah bertanggung-jawab penuh atas semua transaksi yang dilakukan atau diproses dengan menggunakan Kartu Debit. Nasabah dengan ini memberikan kuasa (wakalah) kepada Bank untuk mendebit/memotong sejumlah dana pada Rekening atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dengan menggunakan Kartu Debit.
  2. Kartu Debit akan dikirimkan oleh pihak Bank melalui pos atau layanan kurir yang ditunjuk oleh Bank ke alamat yang telah didaftarkan oleh Nasabah saat permintaan Kartu Debit melalui Aplikasi Aladin. Setelah menerima kartu, Nasabah wajib menggunakan Aplikasi Aladin untuk mengaktifkan kartu dan membuat PIN sebelum kartu tersebut dapat digunakan di jaringan ATM Bersama/LINK/Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Jika karena satu dan lain hal Nasabah melakukan pemblokiran Kartu Debit, Nasabah dapat mengajukan permintaan kartu pengganti melalui Aplikasi Aladin dan kartu pengganti akan dikirimkan melalui pos atau layanan kurir yang ditunjuk oleh Bank ke alamat yang didaftarkan Nasabah melalui Aplikasi Aladin.
  3. Kartu Debit dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh merchant yang tergabung dalam jaringan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
  4. Jika Kartu Debit hilang maka Nasabah dapat melakukan blokir Kartu Debit secara mandiri melalui Aplikasi Aladin. Segala transaksi yang terjadi sebelum laporan kehilangan atau kecurian secara sah diterima oleh Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. 
  5. Kartu Debit akan berakhir atau tidak berlaku jika Rekening Nasabah ditutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
  6. Nasabah dapat melakukan penggantian Kartu Debit yang baru secara mandiri melalui Aplikasi Aladin. Penggantian Kartu Debit yang baru akan dikenakan biaya yang dapat dilihat di situs Kami, https://aladinbank.id/biaya-limit/.
  7. Nasabah wajib menyimpan Kartu Debit dengan baik dan menjaga kerahasiaan PIN kartu dan informasi sensitif (CVV, tanggal berlaku) agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

6. Penutupan dan Pemblokiran Rekening

  1. Penutupan Rekening dapat dilaksanakan oleh Nasabah dengan menghubungi Layanan Nasabah. Setelah Instruksi Penutupan Rekening diterima oleh Layanan Nasabah, Nasabah akan menerima pemberitahuan melalui Aplikasi Aladin dan mengikuti Instruksi Penutupan Rekening.
  2. Jika sampai dengan suatu jangka waktu tertentu Nasabah tidak memenuhi Instruksi Penutupan Rekening, maka permintaan penutupan dianggap batal.
  3. Jika pada saat penutupan Rekening masih terdapat sisa dana, maka dana tersebut wajib diambil tunai oleh Nasabah atau dipindahbukukan ke Rekening lainnya sesuai prosedur dan peraturan Bank yang berlaku.
  4. Jika Nasabah meninggal dunia, dinyatakan pailit, tidak mampu membayar, ditaruh di bawah pengampuan atau karena apa pun tidak berhak lagi mengurus, mengelola, atau menguasai harta bendanya atau dibubarkan, maka Rekening hanya dapat ditutup/dicairkan oleh dan sisa saldonya dibayarkan kepada ahli waris/pihak yang ditunjuk/pengganti hak yang sah menurut ketentuan Peraturan Yang Berlaku dan peraturan Bank dan Bank dengan ini berhak memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen yang diserahkan. Setelah menerima pemberitahuan Nasabah yang meninggal dunia, untuk melindungi kepentingan Nasabah maka Bank berhak memblokir Rekening sampai ahli waris/pihak yang ditunjuk/pengganti hak yang sah menurut ketentuan Peraturan Yang Berlaku dan peraturan Bank, memberikan dan melengkapi dokumen yang disyaratkan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank. 
  5. Bila terjadi perselisihan di antara Nasabah atau antara ahli waris Nasabah atau antara Nasabah dengan pihak yang ditunjuk atau pertentangan instruksi, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak menjalankan instruksi atau melakukan pembayaran kepada siapa pun sampai adanya kejelasan/penyelesaian antara pihak yang terkait atas sengketa/permasalahan tersebut dan Bank menerima klarifikasi resmi dari para pihak yang bersengketa yang dibuktikan dengan akta perdamaian/dokumen lain yang dipersyaratkan/dapat diterima oleh Bank, berdasarkan diskresi Bank dan/atau sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
  6. Bank dengan ini dibebaskan oleh Nasabah (termasuk oleh para ahli waris maupun pelaksana wasiat (executeur testamentair)) dari segala kerugian dan akibat yang timbul atas dilaksanakannya penutupan/pencairan Rekening dan pengambilan sisa saldo tersebut oleh orang/pihak kuasa yang ditunjuk/pengganti hak yang sah menurut ketentuan Peraturan Yang Berlaku dan peraturan Bank.
  7. Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk menutup atau memblokir Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank termasuk tindakan lainnya dalam rangka investigasi dan penanganan, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan Rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank, antara lain jika:
    1. Rekening yang dimiliki Nasabah diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal dan/atau telah atau akan terjadi penipuan yang terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau pihak lain.
    2. Nasabah memberikan Data Nasabah yang dianggap mencurigakan oleh Bank dan/atau memberikan Data Nasabah/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apa pun yang diminta oleh Bank sesuai Peraturan Yang Berlaku.
    3. Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan Peraturan Yang Berlaku di Bank dan/atau sanksi screening pada negara penerima.
    4. profil Data Nasabah identik dengan Daftar Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM) termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
    5. terdapat indikasi adanya transaksi mencurigakan termasuk pencucian uang, pendanaan terorisme dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, Bank berhak untuk sewaktu-waktu melakukan penutupan/pemblokiran Rekening sesuai dengan ketentuan Bank dan Peraturan Yang Berlaku.
    6. terdapat permintaan tertulis dari instansi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kantor pajak, atau pihak berwenang lainnya sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank. Apabila pemblokiran dilakukan berdasarkan informasi pihak berwenang maka penyelesaian atas dana Rekening dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Yang berlaku atau instruksi dari pihak yang berwenang secara Peraturan Yang Berlaku.
    7. adanya permintaan dari Bank asal pengirim dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman dana dan Bank asal pengirim dana tersebut meminta dilakukan pemblokiran.
    8. menurut pendapat dan pertimbangan Bank terdapat kesalahan penerimaan transaksi atas Rekening.
    9. bertentangan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank dan/atau Peraturan Yang Berlaku. 
    10. berdasarkan pertimbangan sendiri, Bank memiliki alasan-alasan lainnya yang sangat diperlukan dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
  8. Bank dengan ini dibebaskan oleh Nasabah dari segala kerugian dan akibat hukum yang timbul atas ditutupnya Rekening Nasabah serta pencantuman nama Nasabah dalam Daftar Hitam Nasional yang diterbitkan Bank Indonesia.
  9. Bank dapat melakukan penutupan Rekening Dormant terhadap rekening yang jumlahnya sama atau kurang dari Saldo Mengendap.
  10. Apabila media elektronik digunakan oleh pihak lain yang tidak berhak (antara lain: karena Kartu Debit dicuri/hilang/dipalsukan, telepon seluler hilang ataupun karena alasan apa pun juga), Nasabah harus segera mengajukan permohonan melakukan pemblokiran Rekening, perubahan kata sandi atau penggantian Kartu Debit melalui Aplikasi Aladin sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank. Dalam hal di mana Nasabah tidak memiliki akses terhadap Aplikasi Aladin (telepon seluler hilang, dicuri, tidak memiliki akses internet, atau alasan lainnya), maka Nasabah wajib segera menginformasikan kepada Bank melalui Layanan Nasabah. 
  11. Untuk mencegah keraguan, dalam hal Nasabah memiliki lebih dari satu Rekening di Bank dan Nasabah terlibat dalam hal-hal pada poin 6 huruf (g) serta tindakan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku, Bank berhak untuk melakukan penutupan atau pemblokiran pada Rekening lainnya yang dimiliki Nasabah.
  12. Jika Rekening Nasabah akan diblokir atau ditutup selain karena alasan di atas pada poin 6 huruf (g) Nasabah dan/atau ahli waris/pihak yang ditunjuk/pengganti hak yang sah menurut ketentuan Peraturan Yang Berlaku dan peraturan Bank dapat melakukan penarikan saldo termasuk Saldo Mengendap. Dalam hal ini, Nasabah dapat melakukan penarikan atau transfer ke sesama Rekening Ala Dompet atau ke bank lain dengan memperhatikan biaya/ketentuan transfer antar bank.
  13. Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening (termasuk Rekening sebagaimana dimaksud dalam poin 6 huruf (k) jika terjadi hal-hal sebagaimana tercantum dalam poin 6 huruf (g) serta hal lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku.

7. Manfaat

  1. Aplikasi Aladin tersedia bagi Nasabah untuk melakukan seluruh layanan Transaksi Keuangan dan Transaksi Non Keuangan yang disediakan oleh Bank. 
  2. Nasabah akan dibantu oleh Layanan Nasabah untuk melakukan layanan Transaksi Keuangan dan Transaksi Non Keuangan tertentu hanya pada saat Aplikasi Aladin tidak dapat digunakan.
  3. Nasabah sepenuhnya memahami berbagai fitur dari seluruh Rekening termasuk namun tidak terbatas pada Rekening dalam m ata uang Rupiah dan Kartu Debit. Rincian fitur seluruh Rekening dapat ditemukan dalam informasi produk yang berada di situs Bank dan/atau Aplikasi Aladin.

8. Risiko

  1. Jika terjadi sengketa antara Nasabah dan pihak ketiga, Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran, atau transfer pada siapa pun sebagaimana relevan dan wajar, hingga persengketaan yang terjadi antara pihak-pihak tersebut telah diselesaikan dan/atau sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Dalam rangka pemeliharaan dan/atau pembaharuan sistem untuk menjaga dan/atau meningkatkan kualitas layanan Aplikasi Aladin, Bank berhak untuk menghentikan layanan Aplikasi Aladin untuk sementara waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah dan Nasabah memahami segala akibat dari penghentian layanan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada akibat tidak dapat dilakukannya transaksi perbankan melalui Aplikasi Aladin.
  3. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank memiliki hak mutlak untuk memperbaharui, memodifikasi, atau mengubah situs web atau perangkat lunak apa pun (termasuk Aplikasi Aladin atau aplikasi lainnya) yang digunakan untuk mengakses layanan Bank sewaktu-waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan dan pemberian alasan apa pun.
  4. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak untuk tidak mendukung versi sebelumnya dari perangkat lunak (mobile app) yang digunakan. Jika Nasabah gagal untuk memperbarui perangkat lunak yang relevan atau menggunakan versi yang disempurnakan, Bank tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkannya.
  5. Bank tidak bertanggung jawab atas penggunaan Aplikasi Aladin pada perangkat yang tidak didukung oleh Aplikasi Aladin, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan perangkat yang tidak resmi misalnya di-jailbreak atau root, software/hardware yang tidak resmi untuk dapat menampilkan, mendapatkan kontrol, meniru, memanipulasi, dan/atau memindahkan Aplikasi Aladin ke perangkat lain yang tidak resmi, mengumpulkan, dan/atau mencuri data Bank dan Data Nasabah, melakukan aktivitas crawling/scraping, dan/atau aktivitas lainnya yang dapat merugikan Bank dan/atau Nasabah dan/atau bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan emulator dan software/hardware sejenis.

9. Informasi Keamanan

  1. Informasi keamanan dapat berupa kata sandi, PIN, OTP, Identifikasi Biometrik dan/atau metode verifikasi lainnya sesuai ketentuan Bank. Informasi keamanan tersebut akan dibutuhkan untuk pembukaan Rekening, login, aktivasi perangkat, dan/atau mengeksekusi setiap transaksi yang menurut Bank dibutuhkan sebagai tujuan otentikasi. Untuk tiap informasi keamanan yang akan ditentukan dan ditetapkan oleh Nasabah, Nasabah harus memastikan untuk menggunakan kata sandi dan PIN yang kuat dan tidak memasukkan kata sandi dan PIN yang mudah ditebak serta informasi diri seperti tanggal lahir dan alamat.
  2. Bank tidak akan pernah meminta Nasabah memberitahukan kata sandi, PIN, OTP, kepada siapa pun termasuk pegawai Bank dan Nasabah wajib menjaga kerahasiaan kata sandi, PIN, OTP, dan informasi sensitif lainnya, termasuk menjaga, melindungi baik dari pencurian dan penyalahgunaan dari pihak lain yang tidak berwenang, tidak menyimpan dan/atau mencatatnya dimanapun. 
  3. Identifikasi Biometrik dapat digunakan oleh Nasabah dalam hal:
    1. smartphone yang digunakan mempunyai fitur pengenalan wajah atau sidik jari; dan 
    2. Nasabah mengaktifkan fitur Identifikasi Biometrik ini pada menu “Profil Saya” dalam Aplikasi Aladin atau ketika mendapat notifikasi pengaktifan Identifikasi Biometrik di home screen Aplikasi Aladin.

    Identifikasi Biometrik tersebut merupakan fitur dari smartphone dan bukan merupakan fitur dari Bank atau Aplikasi Aladin. Nasabah menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas penggunaan atau kinerja dari fitur Identifikasi Biometrik tersebut. Dengan mengaktifkan Identifikasi Biometrik pada Aplikasi Aladin, Nasabah menyetujui untuk Bank mengakses dan menggunakan Identifikasi Biometrik tersebut berikut dengan data perangkat smartphone yang digunakan Nasabah untuk keperluan pengaktifan dan penggunaan Identifikasi Biometrik pada Aplikasi Aladin. Nasabah bertanggung jawab atas:

    1. seluruh Data Nasabah atau informasi Identifikasi Biometrik yang terdaftar atau terekam pada smartphone yang digunakan Nasabah;
    2. penggunaan Data Nasabah atau informasi Identifikasi Biometrik tersebut; 
    3. menjaga agar hanya Data Nasabah atau informasi Identifikasi Biometrik Nasabah yang terdaftar pada smartphone dan Aplikasi Aladin; dan 
    4. segala risiko atau akibat yang timbul akibat dari penggunaan Identifikasi Biometrik tersebut.
  4. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena ketidakandalan fitur Identifikasi Biometrik yang dimiliki oleh media elektronik Nasabah, hal ini termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. sensitivitas fitur Identifikasi Biometrik dalam mengidentifikasi sidik jari atau wajah Nasabah; dan
    2. kemampuan perangkat elektronik dalam hal membandingkan kecocokan atas Identifikasi Biometrik yang sudah tersimpan di dalam perangkat Nasabah sebelumnya terhadap hasil autentikasi menggunakan Identifikasi Biometrik.
  5. Sesuai Peraturan Yang berlaku, Bank wajib merahasiakan Data Nasabah penyimpan dan simpanannya kecuali diminta oleh pihak yang berwenang sesuai Peraturan Yang Berlaku.
  6. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap kinerja, keamanan dan kerahasiaan seluruh informasi keamanan, perolehan, penggunaan, perangkat lunak dan/atau peralatan yang diperlukan untuk dapat mengakses Aplikasi Aladin miliknya dan/atau Kartu Debit (apabila ada), sebagaimana telah diatur dalam ketentuan informasi pengamanan ini (termasuk tanpa batasan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah dan menjaga penggunaan atau akses yang tidak sah). Nasabah memahami dan mengetahui bahwa informasi tersebut memiliki keberlakukan setara dengan instruksi tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, dan akan diperlakukan sebagai otorisasi oleh Nasabah agar Bank melaksanakan transaksi melalui Aplikasi Aladin. Dengan demikian, segala kesalahan dan/atau kelalaian Nasabah tersebut menjadi risiko dan tanggung jawabnya sendiri dan akan melepaskan serta membebaskan Kami dari tanggung jawab apa pun, termasuk:
    1. memastikan bahwa pengaturan dan/atau pembuatan informasi keamanan untuk kebutuhan verifikasi Nasabah kuat dan tidak mudah ditebak sesuai dengan poin 9 huruf (a) pada ketentuan ini; dan
    2. menjaga dan melindungi baik dari pencurian dan penyalahgunaan dari pihak lain yang tidak berwenang, serta tidak menyimpannya secara sembarangan, sesuai dengan poin 9 huruf (b) pada ketentuan ini.
  7. Nasabah harus memastikan:
    1. peralatan yang digunakan untuk mengakses Aplikasi Aladin bebas dari kegagalan elektronik, mekanik, Data Nasabah yang gagal atau terkorupsi, virus komputer, bug dan/atau perangkat lunak baik yang berbahaya/tidak diizinkan dan/atau disediakan oleh penyedia layanan telekomunikasi, penyedia layanan internet, penyedia informasi, produsen, dan/atau vendor dari peralatan yang relevan;
    2. penggunaan perangkat mobile dan/atau terminal Nasabah lainnya dengan perangkat lunak berupa anti-virus terbaru, anti-malware dan firewall yang tersedia dan perangkat lunak yang digunakan secara teratur selalu diperbarui dan dijalankan dengan anti-virus signatures terbaru;
    3. tidak melakukan jailbreak, root, atau memodifikasi perangkat mobile dan/atau peralatan lainnya, atau mengunduh aplikasi yang tidak diizinkan karena hal ini dapat membuat perangkat lebih rentan terhadap virus dan malware.
  8. Kartu Debit diterbitkan dengan validitas yang menunjukkan bulan dan tahun. Tanggal kadaluarsa adalah hari terakhir dalam bulan dan tahun yang tercetak pada Kartu Debit. Setelah Kartu Debit tersebut kadaluarsa, Kartu Debit tersebut akan batal secara otomatis dan Nasabah tidak lagi berhak untuk menyimpan atau menggunakannya. Kartu Debit tersebut harus dihancurkan dengan cara mengguntingnya (termasuk chip dalam kartu tersebut) menjadi dua secara diagonal dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah detail Kartu Debit tersebut disalahgunakan.
  9. Dengan melaksanakan transaksi melalui Aplikasi Aladin, Nasabah memahami bahwa seluruh komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima oleh Bank akan diperlakukan sebagai bukti sah meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis atau diterbitkan dalam bentuk dokumen yang ditandatangani, dan dengan demikian, Nasabah setuju untuk mengganti rugi dan melepaskan Bank serta para pemegang saham, anak perusahaan, afiliasi, pejabat, agen, kontraktor, sub-kontraktor, penyedia jasa, Mitra Bank, mitra merek/co-brander atau mitra lainnya, dan karyawan kami (secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak yang Dijamin”) dari segala kewajiban, kerugian, ganti rugi, pembayaran, tanggung jawab, tuntutan, penalti, denda, biaya dan pengeluaran (termasuk, namun tidak terbatas pada biaya jasa hukum yang wajar dan pengeluaran lain sehubungan dengan penyelesaian perselisihan) yang dipikul oleh Para Pihak yang Dijamin, yang dapat muncul terkait dengan: (a) eksekusi dari instruksi Nasabah; (b) pengoperasian, dan/atau administrasi Aplikasi Aladin terkait instruksi Nasabah; (b) pelanggaran Anda terhadap ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini atau kebijakan atau pedoman yang dirujuk dalam Syarat dan Ketentuan ini; (c) penggunaan atau penyalahgunaan Aplikasi Aladin oleh Anda; (d) pelanggaran yang Anda lakukan terhadap Peraturan Yang Berlaku atau hak pihak ketiga; dan/atau (f) penipuan, kelalaian atau kesalahan yang disengaja oleh Anda.

10. Pembukuan

  1. Pencatatan setiap transaksi yang terjadi dalam seluruh Rekening yang menjadi dasar bagi Bank dan menyebabkan perubahan pada saldo akan diberikan dalam format yang dianggap tepat oleh Bank.
  2. Dengan alasan akurasi, Bank akan menyimpan besaran saldo dan transaksi nasabah sampai 2 (dua) angka di belakang koma. Demi kenyamanan Nasabah, Bank hanya akan menampilkan angka bulat dengan pembulatan ke bawah. Saldo desimal tetap menjadi hak Nasabah, dan tetap diperhitungkan dalam kalkulasi Bagi Hasil.
  3. Bank akan menerbitkan bukti transaksi seperti, tapi tidak terbatas pada, resi transaksi, dan/atau E-Statement.
  4. E-Statement akan diterbitkan secara bulanan (meliputi transaksi dari hari pertama hingga akhir bulan) dan dikirimkan melalui Aplikasi Aladin.
  5. Jika Bank tidak menerima pengaduan apa pun dari Nasabah dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima E-Statement, Nasabah dianggap setuju dengan informasi yang tercantum dalam E-Statement tersebut.

11. Biaya dan Nisbah

  1. Bank berhak untuk mendebit Rekening Nasabah untuk penagihan biaya seperti yang ditetapkan dalam tabel biaya dan tarif yang dapat dilihat di situs Kami di https://aladinbank.id/biaya-limit/ dan/atau Aplikasi Aladin.
  2. Informasi terkait biaya serta detail terkait lainnya juga dapat diperoleh dengan menghubungi Layanan Nasabah yang tersedia.
  3. Untuk Bagi Hasil Rekening yang dibuka berdasarkan Akad Mudharabah Muthlaqah, Nasabah akan mendapatkan Bagi Hasil sesuai dengan kesepakatan Nisbah yang dibuat antara Bank dengan Nasabah pada saat akad pembukaan Rekening yang akan dikreditkan/diberikan setiap bulan atau sesuai dengan ketentuan Bank. Besaran Bagi Hasil tergantung dari pendapatan usaha Bank dikalikan dengan Nisbah.
  4. Bagi Hasil akan dikenakan pajak atau pungutan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Yang Berlaku.
  5. Pajak atas Bagi Hasil yang diperoleh Nasabah ditanggung oleh Nasabah.
  6. Para pihak yaitu Nasabah sebagai Shahib al-Mal/Malik dan Bank sebagai Mudharib, dengan ini bersepakat untuk saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain untuk melakukan Bagi Hasil atas keuntungan yang diperoleh dari usaha pengelolaan dana pada Rekening, yaitu dengan kompensasi Nisbah yang berlaku pada saat pembukaan Rekening sebagaimana tertera pada informasi Bagi Hasil.
  7. Bank menggunakan prinsip Bagi Hasil yakni Bagi Hasil yang dihitung dari pendapatan Bank dari satu bulan sebelumnya setelah dikurangi modal (Ra’s Al-Mal Mudharabah).
  8. Perubahan atas komposisi Nisbah akan diberitahukan Bank melalui pemberitahuan pada Aplikasi Aladin atau dengan tata cara lain yang ditetapkan oleh Bank sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku. Dalam hal terjadi perubahan Nisbah yang menjadi bagian Nasabah, dan Nasabah tidak menyampaikan keberatan sesuai dengan jangka waktu yang diberikan oleh Bank, maka Nasabah dianggap menyetujui perubahan Nisbah tersebut.
  9. Dalam hal Nasabah melakukan penutupan Rekening sebelum tanggal pembayaran Bagi Hasil, maka tidak ada Bagi Hasil yang akan dibayarkan kepada Nasabah. Hal ini dikarenakan Bank melakukan perhitungan Bagi Hasil berdasarkan pendapatan Bank yang diterima dari satu bulan sebelumnya. 

12. Jaminan Pemerintah

  1. Saldo simpanan Nasabah di Bank dijamin sesuai ketentuan dari LPS. Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS ini dapat diubah di kemudian hari dan Nasabah akan menyetujui perubahannya.
  2. Atas saldo simpanan Nasabah yang melampaui nilai maksimal simpanan yang dijamin oleh LPS atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan agar dapat diterapkan untuk program LPS sesuai dengan peraturan LPS dan/atau peraturan saat ini atau di masa mendatang yang relevan, maka seluruh risiko yang muncul sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.

13. Hukum dan Yurisdiksi yang Berlaku

  1. Interpretasi dan implementasi Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada Peraturan Yang Berlaku di negara Republik Indonesia.
  2. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan (maupun bagian daripadanya) termasuk perbedaan penafsiran atas ketentuan Syarat dan Ketentuan ini wajib diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak disampaikannya maksud untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.
  3. Apabila dalam jangka waktu tersebut, masalah tidak terselesaikan, maka para pihak akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku tanpa mengurangi hak dan wewenang Bank untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap Nasabah di muka pengadilan lain, tidak hanya terbatas dalam wilayah Republik Indonesia.
  4. Nasabah dan Bank sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai diperlukannya suatu putusan pengadilan untuk penutupan Rekening dan/atau pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini.

14. Pernyataan dan Jaminan

  1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap Data Nasabah, termasuk deskripsi, dan tanda tangan elektronik Nasabah pada aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Nasabah, berbagai dokumen pendukung lain yang terkait dengan aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Nasabah, serta tiap instruksi operasional Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah, serta wewenang yang diberikan oleh Nasabah pada pihak ketiga (jika ada) dan wewenang yang diberikan pada Bank adalah benar, valid dan sah serta mengikat pada seluruh jenis Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah, kecuali jika dinyatakan lain. 
  2. Seluruh Data Nasabah yang disampaikan oleh Nasabah kepada Bank adalah asli, benar, lengkap, dan akurat pada tanggal diberikan dan tidak menyesatkan dalam segala hal, serta dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehubungan dengan itu membebaskan Bank dari segala risiko maupun tuntutan hukum yang mungkin timbul. Apabila terdapat ketidakbenaran dan/atau cacat hukum atas Data Nasabah, merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan dengan ini menyatakan sekarang dan seterusnya di kemudian hari untuk membebaskan Bank dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari pihak mana pun dan dengan alasan apa pun juga, tidak ada yang dikecualikan. 
  3. Nasabah tidak mengetahui adanya suatu fakta, informasi atau keadaan yang belum diberitahukan secara tertulis kepada Bank yang mungkin, apabila diberitahukan, mempunyai akibat yang material atas informasi tersebut (termasuk perkiraan atau proyeksi) yang disediakan kepada Bank atau dapat mempengaruhi kesediaan Bank untuk menyetujui atau menerima pembukaan Rekening. Nasabah akan memberikan, memperbaharui, melengkapi, dan/atau menandatangani data tambahan sebagaimana diperlukan atau diminta oleh Bank.
  4. Nasabah memberikan Data Nasabah yang dapat dipertanggungjawabkan, segala akibat dan risiko yang mungkin timbul di kemudian hari sebagai akibat ketidaksesuaian/ketidakbenaran informasi, pernyataan dan jaminan dalam Data Nasabah menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah dan karenanya melepaskan Bank dari tanggung jawab dan risiko yang mungkin timbul akibat dilaksanakannya pernyataan ini.
  5. Nasabah dengan ini setuju memberikan kuasa dan menyatakan bahwa Bank berhak untuk menerima, mencari, meminta, dan melakukan pengujian terhadap validitas Data Nasabah pada Aplikasi Aladin dan/atau dari pihak mana pun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan identitas Nasabah, dan/atau transaksi Nasabah untuk kepentingan internal Bank dan penyedia jasa bagi Bank untuk pelaksanaan pelayanan perbankan bagi Nasabah dan Bank berhak untuk meminta data tambahan dalam bentuk apa pun yang dibutuhkan oleh Bank.
  6. Nasabah dengan ini mempunyai kewajiban kepada Bank, baik untuk kewajiban yang timbul karena transaksi perbankan yang belum diselesaikan oleh Nasabah, maupun kewajiban yang timbul berdasarkan perjanjian pembiayaan atau perjanjian lainnya yang dibuat antara Nasabah dengan Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk memblokir dan/atau mendebet dan menutup dan/atau mencairkan Rekening atas nama Nasabah yang terdapat pada Bank, maupun untuk memblokir dan/atau menutup fasilitas/layanan perbankan yang diterima Nasabah dari Bank, untuk selanjutnya diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah yang berhutang pada Bank. Kuasa sebagaimana tersebut akan tetap berlaku sampai seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank diselesaikan. 
  7. Mengenai adanya jumlah kewajiban Nasabah yang terutang dan wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank sebagai dimaksud pada butir di atas (baik karena: hilang pokok, Bagi Hasil tertunggak, Nisbah, maupun biaya-biaya Bank lainnya), terlihat dalam catatan/administrasi yang ada pada Bank yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah, dan untuk itu Nasabah dengan ini berjanji untuk memenuhi/melunasi kewajiban tersebut dengan seketika dan sekaligus setelah menerima pemberitahuan dari Bank. 
  8. Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk melakukan pemindahbukuan, pendebitan, dan/atau transfer atas saldo/dana pada Rekening Nasabah ke rekening lain dalam hal terdapat permintaan tertulis dari instansi kantor pajak atau pihak berwenang lainnya sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku. 
  9. Nasabah dengan ini memberikan wewenang dan kuasa pada Bank untuk mendebit langsung dana dari Rekening Nasabah untuk keperluan transaksi perbankan.
  10. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa jika Nasabah memberikan otorisasi dan/atau pembukaan akses kepada Bank atas:
    1. data perangkat seluler Nasabah; dan/atau
    2. informasi resmi dari penyedia telekomunikasi Nasabah (tidak termasuk data percakapan),

    maka Bank dapat melakukan Pemrosesan Data Nasabah di akun Nasabah tersebut hanya terhadap informasi yang relevan menurut Bank dengan layanan atau produk Bank yang dipilih oleh Nasabah atau layanan atau produk Bank yang akan ditawarkan kepada Nasabah.

  11. Nasabah merupakan satu-satunya Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Rekening yang dibuka dan memahami bahwa Nasabah tidak akan membuka Rekening untuk kepentingan orang lain, memperjualbelikan Rekening kepada pihak lain, dan/atau menggunakan Rekening dengan tujuan dan/atau cara-cara yang melanggar Peraturan Yang Berlaku.
  12. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah memiliki sumber penghasilan yang jelas dan tidak melanggar Peraturan Yang Berlaku.
  13. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah memahami dan sepenuhnya menyadari seluruh risiko yang ditimbulkan dari transaksi, yang diproses di tempat-tempat yang ditetapkan oleh Bank, atau transaksi lain terkait dengan electronic banking, serta sepenuhnya bertanggung jawab atas transaksi yang diproses, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, Kartu Debit, dan/atau fasilitas/layanan perbankan oleh sebab apa pun.
  14. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank dibebaskan dari tuntutan/gugatan ganti rugi yang muncul akibat kegagalan sistem dan/atau fasilitas komunikasi yang disebabkan oleh faktor eksternal di luar kendali Bank.
  15. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah menyetujui penggunaan tanda tangan yang tertera pada foto berwarna E-KTP yang disampaikan kepada Bank untuk disimpan dan dipergunakan oleh Bank sebagai spesimen tanda tangan Nasabah.
  16. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan dan persyaratan dan ketentuan lainnya (jika relevan) yang terkait dengan Rekening dan/atau fasilitas/layanan perbankan yang diberikan oleh Bank pada Nasabah (meliputi tetapi tidak terbatas pada proses transaksi melalui media elektronik), yang akan diterima oleh Nasabah seperti Peraturan Yang Berlaku serta ketentuan yang ditetapkan oleh negara Republik Indonesia terkait dengan fasilitas/layanan perbankan.
  17. Seluruh wewenang yang diberikan oleh Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan diberikan dengan hak substitusi, dan sepanjang kewajiban Nasabah terhadap Bank belum sepenuhnya selesai, wewenang tersebut tidak dapat ditarik dan diakhiri untuk alasan apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada alasan yang disebutkan pada Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena wewenang tersebut adalah komponen tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan yang ada.
  18. Nasabah menyetujui dan mengakui Bank memiliki wewenang untuk meningkatkan, mengubah, atau melengkapi Syarat dan Ketentuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap perubahan, tambahan, atau pembaruan atas Syarat dan Ketentuan tersebut akan disosialisasikan melalui email Nasabah atau sarana komunikasi/informasi lainnya. Sepanjang Nasabah tidak memberikan pernyataan keberatan secara tertulis dalam waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka Nasabah dianggap telah menyetujui perubahan tersebut dan menjadi terikat terhadap perubahan tersebut.
  19. Nasabah menyetujui bahwa Bank berhak melakukan perubahan tarif dan biaya dalam batas kewajaran administrasi dan setiap ada perubahan atas biaya-biaya akan diberitahukan kepada Nasabah.
  20. Bank berhak untuk menambah dan menghapus Pihak Penerbit di Aplikasi Aladin berdasarkan penilaian/pertimbangan Bank.
  21. Nasabah menyetujui untuk menerima pemberitahuan melalui sarana elektronik sesuai Peraturan Yang Berlaku, Syarat dan Ketentuan ini, serta notifikasi lainnya mengenai penggunaan Nasabah terhadap Rekening atau produk/layanan dari Bank. Sarana elektronik termasuk, namun tidak terbatas pada, surat elektronik, atau ditampilkan pada laman situs, atau pada Aplikasi Aladin, atau melalui sarana komunikasi nirkabel. Ketentuan, perjanjian, dan notifikasi di atas akan dianggap telah diterima saat diterbitkan kepada Nasabah.
  22. Nasabah dengan ini menyatakan telah menyetujui bahwa Nasabah wajib memberikan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diminta oleh Bank terkait dengan pembukaan Rekening, transaksi, dan profil Nasabah jika dibutuhkan.
  23. Dengan membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan ini, dan seluruh syarat dan ketentuan lainnya yang telah ditetapkan oleh Bank dan menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang memadai mengenai karakteristik produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik yang akan Nasabah manfaatkan dan Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik, berikut dengan manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada pada produk atau layanan Bank termasuk jasa perbankan elektronik tersebut.
  24. Anda menyatakan dan menjamin bahwa:
    1. dana yang terdapat di Rekening dan dana yang digunakan dalam rangka layanan transaksi bukanlah dana yang berasal dari tindak pidana atau dari aktivitas yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku di Republik Indonesia;
    2. Aplikasi Aladin, Rekening, dan Kartu Debit tidak digunakan untuk tujuan kriminal, penipuan, pelanggaran hukum atau aktivitas lain yang bertentangan dengan Peraturan Yang Berlaku, Syarat dan Ketentuan, dan dapat merugikan pihak mana pun;
    3. pembukaan Rekening tidak dimaksudkan dan/atau ditujukan dalam rangka upaya untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sesuai dengan ketentuan Peraturan Yang Berlaku; dan
    4. transaksi tidak dilakukan untuk maksud mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan ketentuan Peraturan Yang Berlaku. Anda sepenuhnya bertanggung jawab serta melepaskan Bank dari tuntutan, klaim, atau ganti rugi dalam bentuk apa pun apabila Anda dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Peraturan Yang Berlaku.
    5. Anda akan bertanggung jawab atas pelanggaran Peraturan Yang Berlaku akibat kesalahan dan/atau kelalaian Anda termasuk dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut ini:
      1. secara melawan hukum dalam melakukan Pemrosesan Data Nasabah yang bukan milik Anda dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek Data Nasabah;
      2. secara melawan hukum mengungkapkan Data Nasabah yang bukan miliknya;
      3. secara melawan hukum menggunakan Data Nasabah yang bukan miliknya;
      4. membuat Data Nasabah palsu atau memalsukan Data Nasabah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

15. Keadaan Kahar (Force Majeure)

  1. Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, jika Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun sepenuhnya yang disebabkan oleh kejadian atau sebab yang berada di luar kendali atau kemampuan Bank, meliputi tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, pandemi, kerusuhan, kondisi perangkat keras, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring, atau hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau lembaga berwenang lainnya.
  2. Setelah kejadian yang menyebabkan Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah berakhir, Bank akan melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.

16. Pertanyaan dan Pengaduan

  1. Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk bertanya, mengajukan permintaan dan/atau pengaduan di nomor 021-85500947. Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara tertulis, melalui email cs@aladinbank.id dengan menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut.
  2. Jika pengaduan tersebut terkait dengan Transaksi Keuangan yang telah dilakukan, Nasabah harus mengajukannya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Transaksi Keuangan tersebut dilakukan.
  3. Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
  4. Dengan mengakses Layanan Nasabah, Anda dengan ini mengizinkan Bank untuk merekam dan/atau mencatat pembicaraan Anda dengan Bank.

17. Keberlakuan

Jika terdapat suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan yang ternyata diketahui melanggar ketentuan Peraturan Yang Berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Syarat dan Ketentuan dan atas Syarat dan Ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan tetap berlaku dan mengikat.

18. Kebijakan Privasi

  1. Kebijakan Privasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada Anda bagaimana Bank dapat memproses, memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, memperbaiki, memperbaharui, memodifikasi, menampilkan, mengumumkan, memberikan, mengirimkan, mentransfer, menyebarluaskan, menggunakan, mengungkapkan, membagikan, menyampaikan, meneruskan, memberikan akses, menyimpan, menghapus, memusnahkan, dan/atau menggunakan dengan cara apa pun (“Pemrosesan”) Data Pribadi Nasabah.
  2. Kami menghormati privasi Anda dan berkomitmen untuk melindungi Data Pribadi Anda. Dengan berinteraksi, mengirimkan informasi, menggunakan, atau mendaftar untuk setiap produk atau layanan yang Bank tawarkan, Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang terdapat dalam Kebijakan Privasi ini, bersama dengan Syarat dan Ketentuan yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan. Kebijakan Privasi ini melengkapi tetapi tidak menggantikan persetujuan lain yang mungkin telah Anda berikan sebelumnya kepada Bank sehubungan dengan Data Pribadi Nasabah.
  3. Data Pribadi Nasabah yang akan dilakukan Pemrosesan oleh Bank antara lain:
    1. nama, nomor telepon, rincian kontak, alamat rumah, tanggal lahir, KTP/Paspor, dan/atau pendidikan;
    2. spesimen tanda tangan;
    3. rincian keuangan (misalnya: jumlah uang, pendapatan, pengeluaran, dan/atau riwayat kredit);
    4. gambar dan rekaman suara percakapan Anda dengan Kami;
    5. rincian kerja (misalnya: pekerjaan, jabatan dan posisi lain yang dimiliki, riwayat pekerjaan, gaji, dan/atau manfaat);
    6. pajak dan informasi asuransi;
    7. informasi tentang profil risiko, investasi, tujuan investasi, pengetahuan dan pengalaman dan/atau kepentingan bisnis dan aset;
    8. informasi perbankan (misalnya: nomor Rekening, transaksi perbankan, dan/atau hal-hal khusus yang berkaitan dengan Rekening dari Nasabah sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku); 
    9. pendapat pribadi yang diberitahukan kepada Kami (misalnya: umpan balik atau tanggapan terhadap survei); dan/atau
    10. informasi dari perangkat Anda seperti rincian kontak, daftar aplikasi dan statistik penggunaan, lokasi, informasi perangkat dan atribut jaringan yang kami kumpulkan secara berkala.
  4. Bank dapat melakukan Pemrosesan Data Pribadi Nasabah dari waktu ke waktu untuk kebutuhan, antara lain:
    1. memverifikasi kelayakan dan/atau kesesuaian Data Pribadi Anda untuk menggunakan layanan Bank dan tidak terbatas pada proses Mengenal Pengguna (Know Your Customer) dan proses scoring atas aktivitas yang Anda lakukan;
    2. mengidentifikasi dan memproses pembukaan Rekening Anda;
    3. memungkinkan Kami untuk menyediakan layanan yang Anda minta atau memproses transaksi yang Anda minta;
    4. menilai pengajuan Nasabah atas suatu produk atau layanan Bank;
    5. merancang, mengelola, menetapkan harga, dan menyediakan produk dan layanan Bank;
    6. mengelola hubungan antara Bank dan Nasabah;
    7. mencegah, mendeteksi, menyelidiki, dan mengatasi terjadinya tindakan yang merupakan kejahatan, dilarang, ilegal, tidak sah, atau curang, yang mungkin terjadi dalam penggunaan layanan Bank (termasuk namun tidak terbatas pada penipuan (fraud), penggelapan, pencurian dan pencucian uang, pendanaan terorisme dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal);
    8. menghubungi Nasabah di saat Bank perlu untuk memberitahu Nasabah terkait suatu informasi yang penting;
    9. mengembangkan, meningkatkan, menambah dan/atau menyediakan layanan Bank;
    10. mematuhi Peraturan Yang Berlaku dan memenuhi kewajiban dari pemerintah dan lembaga penegak hukum;
    11. mengelola aktivitas bisnis Bank; 
    12. tujuan administratif internal, seperti: audit dan analisis data; dan/atau
    13. hal-hal lain sepanjang sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.
  5. Bank dapat dari waktu ke waktu menggunakan Data Pribadi Nasabah untuk tujuan pemasaran seperti menawarkan produk, jasa atau pun layanan yang menurut Bank menarik bagi Nasabah.
  6. Bank dapat melakukan berbagai tindakan terhadap Data Pribadi dari waktu ke waktu, antara lain melakukan Pemrosesan Data Pribadi kepada, melalui, oleh dan/atau dari pihak ketiga. Anda dengan ini menyatakan telah memberikan persetujuan, izin, dan wewenang kepada Kami untuk melakukan Pemrosesan atas Data Pribadi kepada, melalui, oleh dan/atau dari pihak ketiga yaitu:
    1. perusahaan anggota grup Kami dan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan anggota grup Kami untuk penyediaan layanan Kami, pemasaran, promo, penelitian, analisis, survei, dan pengembangan produk dan/atau layanan Bank dan/atau afiliasi atau grup Kami, dan kerja sama bisnis antara Kami dengan afiliasi atau grup Kami.
    2. pihak ketiga (termasuk agen, vendor, pemasok, kontraktor, sub-kontraktor, penyedia jasa, Mitra Bank, dan/atau pihak lain yang memberikan layanan kepada Kami atau Anda dan/atau melakukan tugas atas nama Kami) dalam menyediakan layanan Kami untuk Anda (termasuk untuk mencegah penipuan, pengumpulan tagihan, penginputan memasukkan data, manajemen database, promosi, pemasaran, riset, survei, pelayanan pelanggan, layanan teknologi, pemberitahuan produk), dan/atau sehubungan dengan tujuan di mana pihak ketiga tersebut terlibat untuk melaksanakan pengungkapan kepada pihak ketiga terkait yang secara teknis diperlukan untuk memproses transaksi Anda atau tujuan kerja sama Kami dengan pihak ketiga tersebut yang dapat mencakup diperbolehkannya pihak ketiga tersebut untuk memperkenalkan atau menawarkan produk atau layanan kepada Anda, melakukan autentikasi terhadap Anda atau menghubungkan Anda dengan akun atau melakukan kegiatan lain termasuk pemasaran, penelitian, analisis dan pengembangan produk dan/atau layanan.
    3. entitas-entitas dengan siapa Kami memiliki hubungan referensi bisnis atau perjanjian-perjanjian komersial lainnya termasuk pihak ketiga dan entitas-entitas yang sepenuhnya atau sebagian dimiliki oleh Kami.
    4. merchant dan organisasi lain, seperti institusi keuangan, kepada atau melalui siapa pembayaran-pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan layanan Bank atau entitas-entitas lainnya yang memungkinkan penggunaan layanan Bank oleh institusi keuangan pihak ketiga.
    5. penasihat profesional, lembaga penegak hukum, perusahaan asuransi, pemerintah, dan pihak berwenang atau instansi lainnya di mana Kami berkewajiban untuk melakukan pengungkapan sesuai kebutuhan, permintaan yang sah, dan Peraturan Yang Berlaku, peraturan atau pengaturan komersial, termasuk pengaturan dengan asosiasi industri lain yang relevan.
    6. entitas-entitas yang terlibat dalam penggabungan, pengambilalihan, transaksi pembiayaan, usaha patungan dengan Kami dan/atau corporate actions lainnya sehubungan dengan Kami.
  7. Nasabah dapat mengajukan keberatan atas penggunaan Data Pribadi Nasabah sebagaimana dimaksud huruf (e) dan pendistribusian Data Pribadi Nasabah kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud huruf (f) di atas dengan cara menarik persetujuan melalui Layanan Nasabah. Atas penarikan persetujuan tersebut, Nasabah memahami bahwa Bank berhak menghentikan dan/atau tidak menyediakan layanan/produk Bank dan/atau transaksi yang terkait dengan Data Pribadi tersebut.
  8. Dalam hal Nasabah memberikan dan/atau mendistribusikan Data Pribadi seseorang atau sekelompok orang atau pihak lain kepada Bank, Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa terkait dengan Data Pribadi tersebut, Nasabah telah memperoleh persetujuan tertulis dari pemilik Data Pribadi tersebut terkait dengan: (i) pengungkapan atau pendistribusian Data Pribadi mereka kepada Bank, (ii) Pemrosesan Data Pribadi mereka oleh Bank, pihak ketiga, dan/atau melalui pihak ketiga sehubungan dengan layanan Bank. Nasabah harus segera memberitahukan Bank secara tertulis dalam hal pemilik Data Pribadi tersebut mencabut persetujuannya melalui Layanan Nasabah. Tanpa mengurangi hak-hak Bank lainnya berdasarkan Peraturan Yang Berlaku, setelah diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Bank, Bank berhak menghentikan dan/atau tidak menyediakan layanan/produk Bank dan/atau transaksi yang terkait dengan Data Pribadi tersebut dan Nasabah akan melepaskan dan mengganti rugi Bank dari tuntutan pihak ketiga lainnya. 
  9. Bank dapat melakukan Pemrosesan Data Pribadi Anda baik di dalam dan/atau di luar Indonesia. Namun demikian, Bank tetap akan mematuhi Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Yang Berlaku lainnya.
  10. Data Pribadi Anda akan dipertahankan selama tujuan yang dikumpulkan tetap sama dan sampai tidak lagi diperlukan untuk tujuan hukum atau bisnis lainnya. Sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku atau kebijakan retensi milik Bank atau atas permintaan/permohonan dari Anda kepada Kami, Bank dapat menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Anda dari sistem Bank agar Data Pribadi tersebut tidak lagi mengidentifikasi Nasabah, kecuali dalam hal apabila diperlukan penyimpanan Data Pribadi untuk memenuhi kewajiban Peraturan Yang Berlaku, keperluan pembuktian di kemudian hari, pajak, audit, dan akuntansi, Bank akan menyimpan Data Pribadi Anda yang diperlukan selama Anda menggunakan layanan milik Bank atau sesuai dengan jangka waktu yang disyaratkan oleh Peraturan Yang Berlaku. Sehubungan dengan keperluan penghapusan Data Pribadi dari sistem Bank, Bank mensyaratkan agar diajukannya suatu permohonan tertulis oleh Nasabah kepada Bank agar Bank dapat menghapuskan Data Pribadi tersebut dari sistem yang dimiliki oleh Bank. Anda dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penghapusan tersebut dapat mengakibatkan penghentian pada layanan Bank kepada Anda.
  11. Dalam hal Kami membagikan Data Pribadi Anda kepada institusi pemerintah yang berwenang dan/atau institusi lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah yang berwenang atau memiliki kerja sama dengan Kami, Anda menyetujui dan mengakui bahwa penyimpanan Data Pribadi Anda oleh institusi terkait akan mengikuti kebijakan penyimpanan data masing-masing institusi tersebut dan Kami tidak akan bertanggung jawab atas penyimpanan Data Pribadi Anda.
  12. Persetujuan atas Pemrosesan Data Pribadi untuk Penerbitan Sertifikat Elektronik – Dalam hal proses verifikasi identitas Anda, Data Pribadi Anda dapat diperiksa kesesuaiannya, oleh pihak ketiga yang merupakan penyelenggara sertifikasi elektronik sebagai mitra kami, dengan data yang tercatat pada sistem instansi yang berhak mengeluarkan identitas tersebut. Apabila Data Pribadi Anda terverifikasi kesesuaiannya, maka penyelenggara sertifikasi elektronik tersebut yang telah diakui oleh Kementerian Telekomunikasi dan Informatika Republik Indonesia, akan menerbitkan sertifikat elektronik sebagai bukti bahwa Data Pribadi Anda telah diverifikasi dan sesuai dengan data yang tercatat pada sistem instansi yang berhak mengeluarkan identitas tersebut. Oleh karenanya, Anda menjamin keakuratan Data Pribadi yang Anda sediakan dan setuju atas Pemrosesan Data Pribadi Anda tersebut untuk tujuan penerbitan sertifikat elektronik serta layanan lain yang melekat pada sertifikat elektronik yang dilakukan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Mohon untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan layanan penyelenggara sertifikat elektronik yang bekerja sama dengan kami, yaitu PT Indonesia Digital Identity (“Vida”) dan PT Privy Identitas Digital (“Privy”). Syarat dan ketentuan Vida terdapat pada perjanjian kepemilikan sertifikat elektronik (Subscriber Agreement) serta pernyataan penyelenggaraan sertifikat elektronik (Certificate Practice Statement) yang dapat diakses melalui https://repo.vida.id (“Ketentuan Vida”). Adapun syarat dan ketentuan Privy terdapat pada Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan Privy (“Ketentuan Privy”). Dengan melanjutkan proses pendaftaran ini, Anda menyatakan dan mengakui bahwa Anda telah membaca, mempelajari, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang diatur dalam Ketentuan Vida atau Ketentuan Privy (sebagaimana relevan bagi Anda).
  13. Aplikasi Aladin dapat saja berisi tautan ke situs eksternal. Tautan situs eksternal yang ada di Aplikasi Aladin tersebut adalah sepenuhnya bukan milik Kami melainkan milik pengiklan atau pihak ketiga yang memiliki hubungan kerja sama dengan Kami. Oleh karena itu, Kami tidak bertanggung jawab atas Pemrosesan Data Pribadi Anda oleh pihak eksternal tersebut. Jika Anda memberikan informasi langsung ke situs tersebut, kebijakan privasi serta syarat dan ketentuan situs tersebut akan berlaku, Kami tidak bertanggung jawab atas kegiatan pengolahan informasi atau kebijakan privasi dari situs tersebut.
  14. Bank dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu dengan mengumumkannya kepada Nasabah, misalnya melalui notifikasi atau pemberitahuan dalam Aplikasi Aladin atau kanal lainnya. Bank mendorong Nasabah agar sering memeriksa Kebijakan Privasi ini untuk mengetahui setiap perubahan pada Kebijakan Privasi ini. Jika Nasabah terus menggunakan layanan Bank setelah adanya perubahan, penambahan, dan/atau variasi apa pun dalam Kebijakan Privasi ini, Nasabah dianggap mengetahui, menerima, dan terikat pada perubahan tersebut. Jika Nasabah tidak setuju atas perubahan, penambahan dan/atau variasi yang dilakukan oleh Bank, maka Nasabah harus berhenti menggunakan layanan Bank.
  15. Jika terdapat suatu ketentuan dalam Kebijakan Privasi yang ternyata diketahui melanggar ketentuan Peraturan Yang Berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Kebijakan Privasi dan atas ketentuan lain dalam Kebijakan Privasi tetap berlaku dan mengikat.
  16. Interpretasi dan implementasi Kebijakan Privasi ini diatur dan tunduk pada Peraturan Yang Berlaku di negara Republik Indonesia.
  17. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Kebijakan Privasi termasuk perbedaan penafsiran atas ketentuan Kebijakan Privasi ini wajib diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak disampaikannya maksud untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.
  18. Apabila dalam jangka waktu tersebut, masalah tidak terselesaikan, maka para pihak akan menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan hukum atau tuntutan terhadap Nasabah dalam pengadilan lain di Indonesia sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku.

Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PT Bank Aladin Syariah Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.